BANDUNG, KOMPAS.TV - Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga kontrol yuridis terhadap pemerintah, dengan cara menghasilkan putusan yang betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat, bangsa dan negara.
Hakim harus melihat dasar kewenangan dalam mengadili suatu perkara, apakah objek sengketa yang diuji dan diadili merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kerja Sama dengan MA Filipina Cegah TPPO - MA NEWS
Dalam menguji prosedur, pengadilan bersifat corrective justice yang artinya putusan Peradilan TUN bersifat koreksi administratif.
Hal tersebut sudah dituangkan dan menjadi kaidah hukum didalam beberapa putusan Mahkamah Agung.
Fungsi dan peran Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan masyarakat, bertujuan mengontrol secara yuridis atau judicial control, tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi atau maladministrasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.