JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akan dalami kekayaan dari Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar.
Uang itu diduga berasal dari sejumlah vendor proyek di lingkungan Basarnas, sejak 2021 hingga 2023.
Henri, ditetapkan tersangka bersama empat orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, Public Safety Diving Equipment, dan Rov untuk KN SAR Ganesha, tahun anggaran 2023.
KPK menetapkan kepala basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Purnawirawan Henri Alfiandi, sebagai tersangka dugaan suap.
Henri Alfiandi diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran tahun 2021-2023.
Selain Kabasarnas periode 2021-2023, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lain, yaitu Koordinator Administrasi Kabasarnas dan 3 pihak swasta.
Baca Juga: Kata KPK Soal Kepemilikan Pesawat Kabasarnas yang Kini Jadi Tersangka Kasus Suap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.