KOMPAS.TV- Mengenal Lebih Dalam Tugas dan Fungsi Basarnas.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Termasuk dalam Lembaga Pemerintah Non-Kementerian atau LPNK.
Tugasnya membantu presiden dalam melaksanakan tugas tertentu. Fokusnya adalah melakukan tugas pemerintah dalam bidang Search and Rescue (SAR)
Adanya Basarnas diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 83 Tahun 2016.
Melansir dari Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2020-2024.
Basarnas memiliki misi sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Itu Restitusi yang Tak Mau Dibayar Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy?|SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.