PEKALONGAN, KOMPAS.TV - 2 orang mahasiswa di Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Modusnya, para pelaku berkeliling perkampungan untuk membeli rokok di warung-warung kecil untuk mendapatkan kembalian uang asli.
Modusnya terbongkar setelah pemilik warung mencurigai uang yang di terimanya palsu dan langsung melapor ke polisi.
Akibat perbuatannya, kedua mahasiswa itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Perjuangan Ahmad Rifai, Anak Buruh Angkut Semen di Wakatobi yang Lolos Tes Bintara Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.