JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini, Kamis (27/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu akan diperiksa atas dugaan kasus penistaan agama.
Dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan ahli.
Selain itu, tim penyidik juga telah menerima hasil pemeriksaan barang bukti digital dari Pusat Laboratorium Forensik.
Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri pada 3 Juli lalu.
Polisi meyakini adanya perbuatan pidana dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan mengapa belum ada tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kapolri, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga: Anggota DPRD Tanggamus Diperiksa Soal Mark Up Anggaran Dinas Luar Rp 7,7 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.