JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia merevisi besaran tarif pembayaran QRIS untuk pedagang mikro.
Sebelumnya, biaya yang dibebankan sebesar 0,3 persen untuk semua transaksi.
Kini, besaran biaya 0,3 persen baru dibebankan untuk transaksi di atas Rp100 ribu.
BI menilai ini adalah jalan tengah untuk mengakomodasi usaha mikro dan penyedia jasa pembayaran.
Baca Juga: Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis, Selebihnya Bayar 0,3 Persen, Berlaku 1 September 2023
Hingga triwulan 1, jumlah nominal transaksi QRIS mencapai Rp49,65 triliun.
Tumbuh 104,64 persen year on year.
Jumlah pengguna tercatat sebesar 37 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.