JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyerahan uang suap ke mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi menggunakan kode Dako alias Dana Komando.
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako atau Dana Komando untuk HA melalui ABC,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023) malam.
Alex mengatakan suap yang diberikan sejumlah pihak swasta diterima melalui orang kepercayaannya Henri yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka Korupsi, Total Rp10,9 Miliar
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.