JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy, tidak bersedia menanggung restitusi, atau ganti rugi termasuk biaya pengobatan, yang dibebankan kepada sang anak karena menganiaya David Ozora.
Pernyataan itu tertuang dalam sebuah surat yang dibuat Rafael dari balik jeruji besi rumah tahanan KPK.
Alasannya Mario Dandy sudah dewasa, dan aset-aset Rafael telah disita KPK.
Lantas bagaimana tanggapan keluarga David Ozora?.
Untuk mengulasnya, simak dialog KompasTV bersama narasumber Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, di Program Sapa Indonesia Malam.
Baca Juga: Ketum PDIP Megawati: Jokowi Petugas Partai, Saya yang Mencalonkan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.