KOMPAS.TV- Apa itu restitusi yang tak mau dibayar Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy?
Dalam istilah hukum, restitusi artinya pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, secara fisik maupun mental.
Restitusi menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Dalam Pasal 1 angka 1 perma menjelaskan, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya, oleh pelaku atau pihak ketiga.
Yang dimaksud korban adalah:
Bentuk Restitusi
Mengacu Pasal Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban berhak mendapat restitusi dalam bentuk:
Baca Juga: Alasan Penting Mengapa Satwa Liar Tidak Boleh Dipelihara|SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.