BANTEN, KOMPAS.TV - Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, bersama pihak kepolisian Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ratusan gram kokain dan ribuan gram sabu dibungkus sertifikat, yang dikirimkan melalui paket kiriman barang.
Sebanyak 493 gram kokain dan 6,1 kilogram sabu, disita petugas saat hendak diselundupkan ke tanah air melalui paket pengiriman barang.
Satu pelaku juga ditangkap.
Baca Juga: Penjualan Narkoba Turun Drastis, Bandar Sabu Marah Perintahkan Anak Buahnya Serang Polisi di Sumsel
Untuk mengelabui petugas, ratusan gram barang ilegal kokain ini disembunyikan di lapisan lembaran sertifikat, sehingga dibutuhkan alat khusus untuk dapat mendeteksinya, narkoba akan dikirim ke seseorang di wilayah Bangli, Bali, yang berprofesi sebagai tour guide.
Barang ilegal ini dikendalikan oleh seorang warga negara Rusia yang sebelumnya pernah ditahan di Lapas Bali dengan kasus narkotika, satu pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.