INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Pemkab Indramayu telah menyegel bangunan galangan kapal milik Al-Zaytun.
Selain tidak mengantongi izin, penyegelan dilakukan, karena bangunan tersebut melanggar peraturan daerah.
Pabrik penggergajian kayu ini, lokasinya berdekatan dengan galangan kapal milik Panji Gumilang di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.
Sementara itu, hari (25/07/2023) ini total ada 8 orang yang diundang penyidik untuk dimintai keterangan soal dugaan TPPU Panji Gumilang.
8 orang yang diklarifikasi merupakan pengurus yayasan pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Dua diantaranya merupakan anak Panji Gumilang.
Baca Juga: Soal 5 Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Puan: AHY dan Cak Imin Masuk Daftar Bacawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.