JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, ada 446 jaksa yang belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN).
Baca Juga: Momen Hakim Ingatkan Suara Meninggi Johnny G Plate Saat Tanya Saksi Pejabat Kominfo
Kejaksaan agung pun mendorong para jaksa untuk patuh melaporkan LHKPN.
Kejaksaan agung menyebut, kendala pelaporan harta kekayaan jaksa saat ini karena pindah tugas.
Namun meski demikian, kejaksaan agung menyebut kepatuhan mereka melaporkan harta di atas 95 persen.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Pejabat Hong Kong, Menlu: Presiden Bahas Peluang Investasi di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.