KOMPAS.TV - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bilang Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang melakukan ekspor nikel ilegal. Namun siapa-siapa saja namanya belum mau diungkap.
Sebelumnya, KPK pernah bilang kalau dugaan ekspor nikel ilegal ini muncul dari itung-itungan KPK. KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor bijih nikel di situs Bea Cukai Tiongkok.
Ada selisih nilai hingga Rp14,5 triliun dalam temuan dugaan ekspor nikel ilegal sebesar 5,3 juta ton ke Tiongkok. Hitungan ini dilakukan sejak 2020 hingga 2022.
Angka Rp14,5 triliun ini adalah hitungan di tahun 2021 ada selisih Rp8,6 triliun dan Rp2,7 triliun. Lalu di 2022 selisihinya mencapai Rp3,1 triliun.
Sementara Kementerian ESDM mencurigai kalau dugaan ini muncul karena kesalahan pencatatan kode ekspor. Jadi memang perlu didalami lagi dugaan ini.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia juga bilang kaget oleh adanya dugaan ekspor nikel ilegal, padahal pemerintah sudah tak pernah lagi buka izin ekspor. Tapi kalau memang saat diusut, dugaan ini benar, maka sudah seharusnya jeratan hukum menanti pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.