JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate Hari Selasa (25/07) ini kembali menjalani sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Johny G Plate akan menjalani sidang lanjutan bersama Eks Direktur Utama Bhakti, Achmad Anang Latif dan Yohan Suryanto, Akademisi dalam Proyek BTS, di Pengadilan Tipikor.
Adapun agenda sidang lanjutan ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: Pengacara Johnny G Plate Buka Suara soal Rencana Ajukan Status ‘Justice Collaborator’
Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan hari ini (25/07) adalah Deddy Setiabudi, sebagai Auditor Utama Itjen Kemenkominfo, Indra Apriadi, sebagai Kasubdit Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo, Feriandi Mirza, sebagai Kadiv Lastmille,Backhaul Networks Bakti Kominfo, dan Arifin Saleh Lubis, sebagai Kabiro Perencanaan Kemenkominfo.
Pekan lalu, majelis hakim menolak ekspesi dari ketiga terdakwa karena tidak ada alasan hukum yang cukup.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.