JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidikan kasus penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir.
Namun sampai saat ini, kepolisian masih belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho menyatakan penetapan tersangka dalam kasus Panji Gumilang, merupakan ranah penyidik.
Irjen Shandi menegaskan polisi, sangat hati-hati dalam menangani kasus dugaan penistaan agama ini.
Salah satu langkah yang dilakukan, antara lain dengan mengumpulkan data-data yang lengkap, baik dari penuturan saksi, ahli, pencarian alat-alat bukti maupun hasil labfor.
Bareskrim Polri telah memeriksa tiga puluh saksi, dalam kasus dugaan penodaan agama, oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Setelah memeriksa, saksi dan ahli, penyidik Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Panji Gumilang.
Karo Penmas Humas Polri, Ahmad Ramadhan, Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Sebanyak 30 saksi telah diperiksa, selanjutnya penyidik akan melengkapi BAP para saksi ahli.
Ramadhan menjelaskan, ada 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli informasi dan transaksi elektronik, atau ITE, 2 ahli sosiologi dan 1 ahli laboratorium forensik, yang akan diperiksa.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini, pernah diperiksa tanggal 3 Juli lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.