PADANG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, memusnahkan semua barang bukti narkoba yang didapat dari penangkapan 4 pelaku yang merupakan warga binaan dari Lapas Kelas II A Muaro Padang.
Adapun barang bukti yang dimusnakan berupa sabu sebanyak 1,8 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak sebanyak 5.934 butir.
Sebelum dimusnahkan, petugas kembali melakukan pengecekan dan pembuktian ulang terhadap barang bukti tersebut.
Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut mengandung zat terlarang dan berbahaya, pemusnahan kedua jenis narkoba dilakukan dengan cara digiling mengunakan blender.
Baca Juga: Sebut Mahfud Orang Baik, Begini Penjelasan Pihak Panji Gumilang Usai Cabut Gugatan Rp5 Triliun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.