MAKASSAR, KOMPAS.TV - Video seorang perempuan penyandang disabilitas menangis dan mengaku sebagai korban pemerkosaan ramai diperbincangkan.
Polisi akhirnya menangkap dua pelaku pemerkosaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasca rekaman video ini viral, tim Reskrim Polrestabes Makassar menangkap dua orang. Pelaku berinisial AL berusia 19 tahun dan AR 25 tahun.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku memerkosa korban di dua lokasi berbeda.
Akibat aksi bejatnya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Makassar. Keduanya dikenai pasal tindak pidana seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kesal Pesanan Dibatalkan, Ojol di Gowa Aniaya Mahasiswi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.