TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Setelah hampir sepekan melarikan diri, Budyanto Djauhari, pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya yang tengah hamil 4 bulan, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Budyanto ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/07) dini hari.
Pelaku tak berkutik saat polisi menggerebek lokasi persembunyiannya.
Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Tangerang Selatan, Depok, Bogor hingga terakhir di Kota Bandung.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Di hadapan awak media dan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan penganiayaan kepada istrinya yang tengah hamil 4 bulan.
Pelaku juga tidak menampik, sempat menebar ancaman kepada istri dan keluarganya.
Bahkan Budyanto juga membenarkan kalau ia sempat tersandung kasus narkotika.
Sebelumnya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik unit PPA Polres Tangerang Selatan.
Pelaku tidak ditahan karena belum ada bukti visum yang menyatakan adanya kekerasan kepada korban.
Lantaran tidak ditahan, pelaku pun melarikan diri.
Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: [Full] Kesaksian Lengkap Dokter Saraf Terkait Kondisi David Ozora Usai Dianiaya Mario
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.