JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Salah satu alasannya, keduanya merupakan almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Bapak Mahfud MD ini pertama orangnya baik, beliau ini orang baik, di sisi lain ternyata beliau ini dengan klien kami satu almamater di HMI,” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
Video editor: Febi Ramdani
Baca Juga: Respons Mahfud Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.