JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang pelaku sindikat penjualan organ tubuh meyebut, lemahnya sistem imigrasi menjadi celah untuk memberangkatkan korban ke luar negeri.
Pelaku yang bernama Hanim, membeberkan adanya keterlibatan pihak imigrasi untuk melancarkan perdagangan orang.
Hanim bilang dirinya menyetor uang dikisaran Rp 3 juta untuk satu orang korban, kepada oknum petugas imigrasi melalui tersangka Septian.
Menurut Hanim, pengurusan paspor keberangkatan para korban juga melibatkan oknum petugas imigrasi.
Tersangka menyetor uang sejumlah Rp 1,3 juta untuk menerbitkan paspor sehari jadi.
Tak cuma imigrasi, mulusnya penjualan ilegal organ tubuh, juga melibatkan oknum di kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berjanji menindak tegas personel polri yang terlibat.
Kapolri bilang, sindikat jual beli organ tersebut meminta minta perlindungan kepada oknum polri, agar kasusnya diberhentikan.
Dari pengungkapan kasus ini, tercatat 122 warga negara Indonesia jadi korban sindikat penjualan organ ginjal di Kamboja.
Kementerian sosial mengungkap, persoalan kemiskinan menjadi faktor utama.
Beberapa korban juga ada yang terlilit utang, sehingga nekat menjual ginjalnya.
Saat ini dari data kemensos, ada 618 korban tindak pidana perdagangan orang ditampung di 37 sentra dan balai yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Sindikat Jual Beli Ginjal di Indonesia Jaringan Kamboja, Polda Metro Jaya Buru DPO Miss Huang!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.