JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri dan PPATK menemukan indikasi tindak pidana penggelapan hingga penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Sekolah atau BOS dan pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang terkait Yayasan Al-Zaytun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu berdasarkan koordinasi Dittipideksus Bareskrim Polri dengan PPATK.
"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut, didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh PG," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Bareskrim Polri telah memeriksa 3 saksi yang mengetahui proses aliran dana itu.
Baca Juga: Ibu dan Anak di Malang Ditemukan Tewas di Dalam Rumah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.