JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan, kasus penganiayaan berat terencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio, dan Shane Lukas Lumbantoruan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7) pagi.
Sidang kali ini menjadi kesempatan terakhir Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan ahli memberatkan kedua terdakwa.
Yang hadir sebagai saksi adalah dokter yang menangani David Ozora sejak masuk di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.
Baca Juga: PT PNM Selidiki Oknum Internal Buntut 407 Warga di Garut Mendadak Berhutang
Dokter Yeremia Tatang adalah saksi yang dihadirkan jaksa untuk memberatkan Mario Dandy dan Shane Lukas, dua terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Yeremia menangani David selama dirawat 50 hari lebih.
Selanjutnya mengenai kondisi David dari keterangan saksi, yakni dokter Syaraf Yeremia Tatang, kita temui rekan Thifal Solesa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.