PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Tim Satreskrim Polres Pandeglang, menangkap lima orang yang diduga anggota sindikat pengedar uang palsu, di Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Polisi menyita barang bukti, berupa, 3.000 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
1.000 lembar uang palsu dollar Amerika dan euro.
Polisi juga menyita senjata jenis air soft gun serta dua kendaraan yang digunakan pelaku.
Modus yang dipakai, adalah dengan cara menjual uang palsu senilai Rp 300 juta, dengan uang asli senilai Rp 150 juta.
Lima tersangka pengedar uang palsu ini, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: KAI Bantah Hoaks dan Ungkap Kondisi Terkini Masinis KA Brantas usai Tabrakan dengan Truk di Semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.