CIREBON, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria berusia 27 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 11 tahun.
Pria berinisial S ini berkenalan dengan korban melalui aplikasi michat.
Pelaku digelandang ke Mapolresta Cirebon setelah ditangkap satu pekan lalu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku S mengancam menyebarkan foto dan video korban apabila berani melaporkan kejadian pemerkosaan itu.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini.
Baca Juga: Panik Terjaring Operasi Patuh, Pengendara Jatuh ke Saluran Air
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.