JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Status perkara Al-Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka," ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung pada Selasa, (18/7/2023).
“Kita menunggu SPDP baru terkait penetapan tersangka, sekaligus kami menunggu berkas perkara yang dikirim oleh penyidik," lanjutnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menunggu perkembangan dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Panji Gumilang: Soal Penetapan Tersangka Tunggu Waktu!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.