JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Johnny G Plate menanggapi putusan sela Hakim PN Tipikor yang menolak eksepsi kliennya.
Menurut kuasa hukum, penolakan terhadap eksepsi sudah biasa, dan Johnny G Plate pun sudah siap untuk melanjutkan sidang berikutnya yaitu pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Memutuskan, menolak eksepsi yang diajukan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Majelis hakim menolak eksepsi Johnny G Plate karena menilai surat dakwaan jaksa sudah lengkap, jelas dan cermat serta memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Sempat Minta Tolong sebelum Truk Tertabrak KA Brantas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.