JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dengan keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penodaan agama Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Menurut Mahfud dalam SPDP sudah dijelaskan adanya inisial dan orang yang diduga terlibat pidana.
Namun Mahfud juga menyampaikan perlu kehati-hatian dalam proses hukum Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Mahfud bilang polisi serius dalam menangani kasus ini baik dugaan penistaan agama, maupun pencucian uang.
Baca Juga: Motif Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman dan Polisi Sebut Ada Kegiatan Tak Wajar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.