JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G bakti kominfo.
Majelis hakim memastikan pihaknya independen dan bebas dari intervensi dalam memutuskan perkara yang menjerat Johnny G Plate.
Terkait tidak diterimanya eksepsi yang diajukan Johnny G Plate hakim ketua menyatakan, surat dakwaan JPU sudah lengkap, jelas, dan cermat.
Baca Juga: Budi Arie Ketua Relawan Projo, Kini Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.