JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Majelis Hakim memutuskan meminta Jaksa Penuntun Umum (JPU) melanjutkan sidang perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
“Menyatakan eksepsi terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima,” ungkap Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (18/7/2023).
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Anang Achmad Latif,” Lanjutnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Hakim Tolak Putusan Sela Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.