JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, (18/7/2023), menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.
Majelis Hakim mengatakan sidang terdakwa Yohan Suryanto dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kemudian berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim pada Selasa, (18/7/2023).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Yohan Suryanto," lanjutnya.
Baca Juga: [FULL] Sidang Putusan Sela Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.