JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Selasa (18/7) ini, Mario Dandy dan Shane Lukas, dua sahabat terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap anak David Ozora kembali menjalani sidang lanjutan.
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan keterangan saksi dan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli Hukum Pidana dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra dihadirkan jaksa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara satu saksi, merupakan Paman David Ozora, Rustam Hattala dihadirkan via daring.
Kesaksian Rustam tertunda sejak awal persidangan dimulai, karena ia tengah menjalani ibadah haji.
Sebelumnya oleh jaksa, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat, kepada David Ozora dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.