JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, menuding Jaksa Penuntut Umum KPK berbohong karena tidak memberikan surat hasil rekam medis kliennya dari pihak rumah sakit.
"Saya tidak mengerti apakah KPK ini ada maksud terselubung terhadap terdakwa atau surat ini kami berikan supaya sebagai bukti karena merasa dibohongi, Yang Mulia," kata kuasa hukum Lukas Enembe dalam persidangan, Senin (17/7/2023).
Kemudian ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan jaksa juga baru menerima hasil rekam medis tersebut.
Menurutnya, jaksa bukan tak memberikan ke kuasa hukum Lukas melainkan belum menerima surat tersebut dari pihak rumah sakit.
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Sidang Ditunda Hingga 1 Agustus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.