MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus gudang penimbunan BBM ilegal di Sumatera Utara memasuki babak baru.
Hari ini mantan Kabag Ditnarkoba Polda Sumut, Achiruddin, yang menjadi salah satu tersangka menjalani sidang perdana.
Sidang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Achiruddin menjadi salah satu tersangka karena diduga membekingi atau menjadi pengawas gudang penimbunan BBM ilegal yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya.
Ini adalah kasus kedua Achiruddin.
Sebelumnya dia menjadi terdakwa kasus penganiayaan dan sudah menjalani sidang perdana pekan lalu.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Achiruddin dinyatakan dengan sengaja turut membantu penganiayan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, pada bulan September tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Senpi Diduga Milik AKBP Achiruddin Senjata Organik Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.