MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa memastikan senjata yang dibawa saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan Aditiya Hasibuan kepada Ken Admiral merupakan senjata organik Polri.
Senjata ini dikeluarkan untuk menakut nakuti korban saat mendatangi rumah terdakwa.
Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/7/2023) sore kembali menggelar persidangan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi yakni saksi korban Ken Admiral dan rekannya Rio.
Dalam keterangannya, kedua saksi menyatakan terdakwa Achiruddin melakukan pelarangan kepada rekan korban saat akan melakukan peleraian saat korban mengalami penganiayaan.
Atas tuduhan ini, Terdakwa Achiruddin berdalih menahan rekan korban untuk maju mendekat agar tidak terjadi penganiayaan yang lebih besar.
Selain itu kedua saksi menyatakan keluarga terdakwa mengeluarkan senjata laras panjang yang ditodongkan kepada korban untuk menakut nakuti korban.
Jaksa, Rahmi Shafrina memastikan senjata yang dikeluarkan dari dalam rumah terdakwa bukan replika maupun senapan angin tapi senjata organik Polri.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Persidangan Korupsi BTS 4G Dilanjutkan 25 Juli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.