JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa (18/7) ini, digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang putusan sela memutuskan eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate ditolak.
Ada 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela. Eksepsi dari Anang Achmad Latif telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.