JAKARTA, KOMPAS.TV - Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela.
Putusan sela Anang Achmad Latif ditolak oleh hakim.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan Selasa (25/07) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/07).
Agenda hari ini pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Dan 1 terdakwa lainnya yaitu Yohan Suryanto.
Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Baca Juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS Kominfo dengan 2 Terdakwa Lain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.