SOLO, KOMPAS.TV - Dua orang guru besar Universitas Sebelas Maret Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatan fungsionalnya.
Tak hanya itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pun, mencopot gelar profesor untuk keduanya.
Kedua guru besar yang dicopot adalah Profesor Hasan Fauzi dan Profesor Tri Atmojo.
Keduanya juga menjabat sebagai Majelis Wali Amanat UNS.
Beredar kabar, pencopotan kedua guru besar diduga buntut dari kisruh pemilihan rektor beberapa waktu lalu.
Namun hal ini diklarifikasi oleh pihak UNS yang menjelaskan, pencopotan ini adalah keputusan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Riset Dan Teknologi, yang menilai kedua guru besar ini melakukan pelanggaran berat sebagai aparatur sipil negara.
Di sisi lain, dua guru besar UNS yang dicopot, angkat bicara perihal pencopotannya oleh rektorat UNS dan Kemendikbud-Ristek.
Keduanya menduga, pencopotannya ini karena mencoba mengungkap praktik penggelapan anggaran sebesar Rp34,6 miliar yang terjadi di UNS.
Salah satu guru besar UNS yang mengklaim, ada anggaran sebesar Rp34,6 miliar yang diloloskan dan dibelanjakan tanpa persetujuan majelis wali amanat, dan proses tender terbuka.
Kedua guru besar ini menyebut, mereka dan sejumlah civitas kampus sudah melakukan berbagai langkah, untuk mencegah penggelapan ini.
Keduanya pun memastikan, memiliki bukti lengkap terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum kampus UNS.
Baca Juga: Gelar Guru Besar Dicabut, Mantan MWA UNS Mengaku Heran Dianggap Salahgunakan Wewenang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.