JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, hari ini.
Sidang beragendakan, mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan adalah Ahli Pidana, Agus Surono dan Ahli Digital Forensik, Herry Priyanto.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan Ahli Bahasa Dan Ahli ITE untuk mengulik unsur pencemaran nama baik, dalam video podcast yang dipermasalahkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatiya didakwa mencemarkan nama baik Luhut, tentang bisnis tambang di Papua yang tayang di kanal youtube pada Agustus 2021.
Baca Juga: Reaksi Luhut Usai Nonton Video Haris Azhar dan Fatia Diungkap Staf di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.