YOGYAKARTA, KOMPASTV – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren Al Zaytun.
Namun Mahfud menyebut Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih ada sejumlah penyelidikan yang dilakukan polisi, termasuk siapa saja yang terlibat dalam kasusnya.
Baca Juga: Ditanya Bareskrim soal Ceramah Panji Gumilang, Lucky Hakim: Tidak Lazim
“Kami tunggu Panji dijadikan tersangka. Kasusnya udah, pidananya udah. Pelakunya belum ditetapkan karena mungkin ada melibatkan orang lain,”kata Mahfud di Yogyakarta, Sabtu (15/7/2023).
Dalam kesempatan itu Mahfud menyebut Al Zaytun memiliki 367 rekening bank, 256 rekening atas nama pribadi Panji Gumilang.
"Dari situ kita telusuri tindak pidana pencucian uang,"kata Mahfud.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.