TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Polres Tangerang Selatan membantah pelaku dibebaskan, tetapi mewajibkan lapor diri setiap saat karena belum cukup alat bukti.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga Ibu dianiaya suaminya sendiri di Tangerang Selatan terus menjadi sorotan terutama proses hukum terhadap pelaku KDRT.
Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polres Tangerang Selatan.
Pelaku sampai saat ini belum ditahan dan dikenai wajib lapor.
Polisi saat ini masih menunggu sejumlah bukti dan hasil visum rumah sakit.
Ayah korban, menyebut tak hanya melakukan kekerasan.
Pelaku sering memberikan ancaman kepada korban dan keluarganya, lewat pesan suara jika berani melapor kasus KDRT ke polisi.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku KDRT Istri Hamil di Perumahan Serpong Park Tangerang Selatan!
Sementara terkait bukti kasus kekerasan, telah tersebar di media sosial, seperti video amatir dan foto korban yang menderita sejumlah luka.
Dalam kasus ini komisi kepolisian nasional, Kompolnas mendorong polisi segera menahan pelaku KDRT.
Pelaku KDRT yang suami korban sendiri bisa dikenakan, Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Kejadian ini sendiri terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023; publik menyoroti kekejaman suami yang tega menganiaya istri yang sedang hamil empat bulan.
Tak hanya itu proses hukum terhadap pelaku oleh polisi juga terus menjadi perhatian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.