JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pengunjung di sebuah bar. Pierre Gruno saat ini ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik reskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa beberapa saksi disertai alat bukti yang cukup.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandi Idrus mengatakan, Piere Gruno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Diketahui Pierre Gruno menganiaya korban hingga mengalami hidung patah tulang pada Kamis (13/07) kemarin di tempat hiburan malam di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Senyum dan Dua Jempol Aktor Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.