KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penodaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, 11 Juli 2023.
Kejaksaan Agung segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.
Dalam surat tersebut, Panji dikenai Pasal Penodaan Agama, Penyampaian Berita Bohong, sekaligus melanggar Undang-Undang ITE SPDP juga sekaligus sebagai penentuan tersangka kepada yang bersangkutan.
“Fokus penyidikan saat ini yg dilakukan Penyidik Direskrimum Bareskirim penodaan agama,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sudah Terima SPDP Atas Nama Panji Gumilang soal Kasus Dugaan Penodaan Agama!
Sementar aitu, selebritas yang juga Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Lucky tiba di Bareskrim PolrI, Jumat (14/7), pukul 10 pagi.
Mantan Wakil Bupati Indramayu mengaku mengunjungi Pesantren Al-Zaytun, 29 Juli 2022, dan pernah hadir dalam perayaan ulang tahun Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Lucky menambahkan Ponpes Al-Zaytun merupakan ponpes terbesar di Indoensia; sementara setoran pajak bumi dan bangunan serta pembayaran listrik Pondok Pesantren Al-Zaytun termasuk tertinggi di Indramayu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.