JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Kejaksaan Agung segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut.
Dalam surat tersebut, Panji dikenai Pasal Penistaan Agama, Penyampaian Berita Bohong, sekaligus melanggar Undang-Undang ITE.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum selanjutnya menantikan pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik.
Baca Juga: Kapolda Kepri Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolda, Kabidhumas dan Dirpolairud Polda Kepri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.