JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dan menahan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka penganiayaan
Pierre Gruno terlibat penganiayaan terhadap GBS salah satu pengunjung tempat hiburan malam Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre ditahan setelah penyidik mendapatkan laporan kepolisian yang dilayangkan oleh korban.
Korban mengalami patah tulang pada bagian hidung akibat penganiayaan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandi Idrus mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.