INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, menyetujui tempat pemungutan suara khusus atau lokasi khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, menyetujui adanya pengajuan tempat pemungutan suara atau TPS khusus oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Sebanyak tiga tempat pemungutan suara atau TPS khusus, nantinya digunakan oleh para pegawai maupun warga pendatang, yang bekerja maupun kuliah di Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Di Pondok Pesantren Al Zaytun, tercatat ada 815 daftar pemilih tetap yang akan menyalurkan suaranya di pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Lucky Hakim Ungkap Kesan Pertama Kali Masuk Ponpes Al Zaytun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.