JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS pada pelayanan rawat inap di rumah sakit mengunakan kartu BPJS Kesehatan.
Menkes Budi menyebut implementasi KRIS tidak serta merta menghapuskan kelas 1, 2 dan 3 pada pelayanan BPJS Kesehatan seperti yang dikhawatirkan publik saat ini.
“Kita akan melakukan standar minimal. Jadi standar minimal yang namanya KRIS,” ujar Menkes Budi saat ditemui di Jakarta, pada Jumat (14/7/2023).
Dia menyebut implementasi KRIS justru memberikan standar baru ruang rawat inap, khususnya bagi pesarta kelas tiga BPJS Kesehatan.
“Supaya lebih bagus layanannya ke masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan menjadi VIP di Rumah Sakit
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.