KOMPAS.TV - Polisi pada Hari Kamis (13/7) memeriksa saksi ahli, terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemeriksaan saksi ahli terkait kasus tersebut, polisi memeriksa ahli agama, ahli bahasa, ahli sosiolog dan ahli ITE.
Untuk pemeriksaan ahli agama, polisi menghadirkan ahli agama dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, serta Kemenag.
Baca Juga: Terjebak Sindikat Perdagangan Orang, WNI Jadi Pelaku Kejahatan Hingga Kehilangan Organ Dalam!
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut ada 295 sertipikat tanah, milik Al-Zaytun atas nama Panji Gumilang, dan keluarganya.
Diduga terkait dengan penyalahgunaan kekayaan, Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Terkait 295 sertifikat tanah yang dimiliki Panji Gumilang, dan keluarganya, Mahfud MD terus mendalami kasus ini.
Sedangkan aliran dana yang mencapai triliunan rupiah Menkopolhukam Mahfud MD, akan berkordinasi dengan pihak terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.