KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut orang yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kantor Pengacara Maqdir Ismail berinisial S.
Namun motif dan latar belakang S belum diketahui.
Kejaksaan Agung masih mendalami asal usul dan kaitan uang ini dengan perkara yang ditangani Kejagung.
Baca Juga: Rp27 M Diserahkan Pihak Irwan Hermawan Tersangka Korupsi BTS 4G, Kejagung Geledah Kantor Kuasa Hukum
Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Penasihat Hukum Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini buntut dari pengembalian uang Rp27 miliar, kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari titik terang siapa pemberi uang Rp27 miliar.
Kejaksaan Agung mengeklaim merujuk keterangan Maqdir Ismail yang menyebut proses penyerahan uang terjadi di kantornya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.