Kompas TV video vod

Uang Suap Rp 27 M BTS Kominfo Dikembalikan, Apa Dampak Hukumnya?

Kompas.tv - 13 Juli 2023, 22:42 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail, datang ke kejaksaan agung, untuk mengembalikan uang Rp 27 miliar.

Maqdir menyatakan uang Rp 27 miliar ini, diserahkan untuk kepentingan kliennya Irwan Hermawan. 

Maqdir membawa uang yang diduga terkait kasus BTS Kominfo itu, dalam bentuk pecahan Dolar Amerika.

Maqdir berharap pengembalian uang ini akan membuat terang kasus yang dihadapi Irwan.

Maqdir mengaku tidak tahu, siapa yang menyerahkan uang Rp 27 miliar rupiah ini, ke kantornya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut, orang yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kantor Pengacara Maqdir Ismail berinisial S.

Namun motif dan latar belakang S belum diketahui.

Kejaksaan agung masih mendalami asal usul dan kaitan uang ini dengan perkara yang ditangani kejagung.

Lantas, apa arti dan dampak hukum dari penyerahan uang Rp 27 ini.

Lebih lengkapnya, simak dialog KompasTV bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dan Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho, di Program Sapa Indonesia Malam.

Baca Juga: Ganjar, Anies, Prabowo, Adu Gagasan soal Pembangunan dalam Rakernas APEKSI di Makassar

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x