KOMPAS.TV - Polisi telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong soal pembocoran putusan MK dengan terlapor Denny Indrayana ke penyidikan.
Statusnya naik ke penyidikan mulai 10 Juli kemarin dibenarkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Viral! Mantan Atlet MMA Rudy Agustian Duel dengan Pengendara Mobil Ugal-Ugalan
Namun polisi belum membeberkan apakah sudah ada penetapan tersangka dari kasus ini, termasuk rencana pemanggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian dan berita bohong soal pembocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.